Selasa, Juni 16, 2009

Skandal Hukum Paling Memalukan Terkait Bandar Narkoba Liem Piek Kiong Alias MONAS Yang Patut Dapat Diduga Melibatkan Komjen GM !

Sketsa wajah oknum perwira tinggi yang patut dapat diduga menjadi BEKING UTAMA bandar narkoba MONAS

JAKARTA (KATAKAMI) Bukan sulap sembarang sulap. Inilah skandal hukum yang paling memalukan di Indonesia untuk tahun 2008 dalam hal pemberantasan narkoba. Bayangkan, seorang bandar dan mafia narkoba internasional yang paling berbahaya, sengaja diloloskan dari jerat hukum oleh oknum Polri. Pemerintah Indonesia sekarang menjadi sangat dilematis posisinya. Nama si bandar “MONAS” yang ditangkap di Apartemen Mal Anggrek bulan November 2007, terkesan sengaja tidak dimasukkan namanya di berkas pemeriksaan.

Sangat memalukan, jika ada seorang bandar dan mafia narkoba yang disebut-sebut sebagai pemilik dari 1 juta pil ekstasi, justru hanya dijadikan sebagai saksi saja dan memang disengaja untuk tidak dimasukkan namanya dalam berkas pemeriksaan penyidik Polri dalam kasus yang melibatkan si bandar itu sendiri.

Cece Isteri Bandar Narkoba MONAS yang telah mendapatkan VONIS MATI dari majelis hakim

Bandar pemilik 1 juta pil ekstasi dengan tersangka Lim Piek Kiong alias Monas bisa berubah kasusnya hanya menjadi kepemilikan 1,5 gram sabu. Sedangkan isteri dari si bandar tadi, justru mendapat hukuman atau VONIS MATI !

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepemilikan 1,5 gram sabu itulah yang diserahkan polisi sehingga jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara.

Tidak dimasukkannya nama Monas ke dalam berkas pemeriksaan kasus Apartemen Taman Anggrek, seakan menunjukkan betapa lihai dan canggihnya oknum aparat Polri yang berada sebagai arsitek dari penyelamatan terhadap Monas.

barang bukti uang dalam kasus bandar narkoba MONAS

Sebab, Jaksa tidak akan dapat berbuat apapun untuk menjerat Monas ke dalam proses hukum, sepanjang polisi memang tidak mencantumkan nama sang bandar ke dalam berkas pemeriksaan. Disinilah letak kelihaian dari oknum Polri yang “bermain”

Oknum tersebut menguasai kekurangan dan kelemahan KUHAP yang digunakan aparat penegak hukum di Indonesia.

Untuk “mengunci” gerak kalangan Jaksa agar tidak bisa menjatuhkan dakwaan apapun terhadap sang bandar yang tampaknya mempunyai beking kuat didalam internal Polri, maka modus operandi seperti ini ditumbuh-suburkan oleh Oknum Pelaku di internal Polri.

Oknum ini langsung mengirimkan SMS teror kepada Pemimpin Redaksi KATAKAMI.COM pada Rabu (10/12/2008) siang ini sebagai reaksi atas tulisan ini). SMS itu menunjukkan kepanikan yang sangat parah dari sang Oknum yang liar tak terkendali indikasi pelanggaran hukumnya. Oknum yang dikenal suka menyalah-gunakan penggunaan alat penyadap ini, begitu ketakutan jika keterlibatannya dalam kasus Monas terongkar.

Luar biasa !!!

Kapolri Jenderal Sutanto saat sidak ke apartemen Taman Anggrek (Nov 2007) yang menangkap MONAS Cs

Kepada KATAKAMI.COM dan Media Indonesia, hari Selasa (9/12/2008) kemarin di ruang kerjanya di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan lewat wawancara khusus bahwa Monas tidak pernah dimasukkan namanya oleh Kepolisian dalam BAP kasus Mal Taman Anggrek,

“Semua kasus bandar narkotika, yang memiliki sindikat terorganisasi, pasti kami tuntut hukuman mati. Dalam kasus Monas, dia bukan di-BAP sebagai bandar, melainkan pengguna sabu 1,5 gram. Sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), BAP yang diserahkan Polisi itulah yang dijadikan oleh Jaksa menjadi dakwaan untuk dibawa ke persidangan. Kami juga memastikan bahwa Jaksa tidak main-main dengan kasus narkoba. Bukan pelaku dan Bandar narkoba saja yang kami tindak dan tuntut sesuai hukum. Jaksa yang main-main untuk kasus narkoba, akan kami tindak tegas !” kata Ritonga.

Jampidum Ritonga juga memerintahkan bawahannya untuk mengecek keberadaan Monas, apakah masih berada didalam tahanan. Tapi ternyata dari hasil pengecekan itu, diperoleh informasi bahwa Monas sudah “tidak ada” didalam tahanan LP Salemba. Sekali lagi, inilah permainan sulap yang menjadi skandal narkoba paling memalukan abad kini.

Bayangkan, pejabat negara selevel Kapolri sampai harus melakukan sidak ke TKP penangkapan Monas dan mengumumkan langsung kepada media massa.

Bahkan, kabareskrim ketika itu (Komjen Bambang Hendarso Danuri, kini menjadi Kapolri, red), sampai datang ke ruang kerja Jampidum Abdul Hakim Ritonga untuk menjalin koordinasi yang erat agar Kejaksaan ikut mendukung seluruh pelaku “Mal Anggrek” dihukum seberat-beratnya.

Tapi, apa yang terjadi ?

Disinilah letak permainan sulapnya. Monas, sang bandar yang disebut-sebut dan dikabarkan dekat dengan “seorang perwira tinggi berbintang tiga”, hanya menjadi SAKSI dalam persidangan pada terdakwa kasus narkoba “Mal Anggrek”.

Dan hebatnya, ketika 3 orang terdakwa dihukum MATI, Monas justru disidangkan dan mendapat vonis yang luar biasa ringannya.

Bandar yang kabarnya sudah bolak balik “lolos” dari jerat hukum ini, disidangkan karena melakukan tindak pidana “secara sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai Psikotropika Golongan II”.

Vonisnya ?

Bukan sulap sembarang sulap, Monas yang dipergoki di Mal Taman Anggrek November 2007 itu, divonis hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan, dengan barang bukti 1,1587 sabu-sabu.

Vonis untuk Monas dijatuhkan oleh Majelis Hakim Haris Munandar SH, Agusin SH dan Daniel DP, serta Panitera Pengganti Nellyy Rusli SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sultoni SH.

Monas bersama delapan rekannya di Apartemen Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 490.802 butir atau senilai Rp49,08 miliar pada 21 November 2007.


Pada 18 September 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Hesmu Purwanto memvonis mati tiga anggota jaringan tersebut, yakni Christian Salim alias Awe, 48, Lim Jit Wee alias Kim, 43, serta Jat Lie Chandra alias Cece, 40, istri Monas.

Cece yang ditangkap di rumah rocker gaek Ahmad Albar tanpa barang bukti divonis mati dengan pertimbangan bagian dari sindikat terorganisasi.

Tahun 2007 lalu, terbongkarnya kasus “Mal Taman Anggrek” ini berawal dari adanya informasi bahwa ada sindikat narkoba yang mengimpor ekstasi dari Belanda hingga jutaan butir.

Didahului dengan penangkapan aparat Polisi kepada Abdurohim Di Kamar 2319 Hotel Peninsula Jakarta. Dari tangannya, Polisi menyita 9.802 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan Abdurohim, tanggal 21 November 2007 Polisi membekuk Lim Jit We di Kamar 30 KH dan Bhua Lik Chang di Kamar 26 KA Tower Dahlia Apartemen Mediterania.

Kemudian Polisi melakukan penggerebekan di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 Kamar 19 A. Disitulah bandar kelas KAKAP Monas alias Lim Piek Kiong ditangkap.

Kapolri Sutanto yang “meninjau” TKP memberitahukan kepada wartawan bahwa sindikat Monas ini berencana membangun pabrik ektasi di Indonesia. Untuk mewujudkan rencana itu, mereka berniat mendatangkan enam orang ahli kimia asal Cina.

Bagaimana sebenarnya komitmen dari Pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba ?

Bagaimana pertanggung-jawaban dari Polri terhadap penempatan perwira tinggi dalam pos jabatan yang strategis dalam pemberantasan narkoba, padahal nama perwira tinggi itu memang sangat “santer” menjadi sahabat sangat amat rapat luar biasa dengan bandar dan mafia narkoba internasional ?

Rakyat jenuh terhadai segala kepura-puraan dan ketidak-jujuran !

Rakyat jenuh dengan sandiwara dan lakon tak bermoral dari oknum aparat yang mempermainkan hukum di negeri yang tercinta ini !

Rakyat sudah terlalu mual dan mau muntah dengan semua aksi bau terasi dari oknum yang mencari keuntungan dan kekayaan bagi dirinya sendiri !

Dimana, implementasi dari slogan dan jargon-jargon, “NEGARA TIDAK BOLEH MELAWAN NARKOBA ?”

Betapa pedih dan perih hati dan jiwa rakyat di negeri ini, lihatlah, bandar dan mafia narkoba internasional yang sangat berbahaya di muka bumi ini, dibiarkan lolos dari jerat hukum dengan semua akal-akalan yang canggih, rapi dan terorganisir secara profesional untuk meloloskan sang bandar yang biadan dan laknat ini.

Benarkah “NEGARA TIDAK BOLEH KALAH MELAWAN NARKOBA ?”

Dengan lolosnya bandar biadab dan laknat semacam Monas, dengan hanya divonis 1 tahun penjara dan barang bukti HANYA 1,1587 gram sabu sabu, tampaknya NEGARA MEMANG AKAN KALAH MELAWAN NARKOBA.

Ibu pertiwi sudah sepantasnya menangisi hal ini ….

Siapa beking dari Monas ?

Siapa oknum perwira tinggi yang mendapat setoran uang dari Monas ?

Siapa yang memerintahkan agar Monas tidak dimasukkan namanya dalam berkas BAP penyidik Kepolisian agar Jaksa tak akan pernah bisa mendakwa bandar biadab dan laknat itu ?

Mengapa harus ada sandiwara ?

Mengapa harus ada permainan yang sekotor ini dan sangat tidak bermoral ?

Entahlah …

Tapi tidak ada kata terlambat untuk penegakan hukum, tangkap bandar busuk yang sangat berbahaya itu dimanapun ia berada saat ini. Tangkap oknum Perwira Tinggi Polri yang menjadi beking sang bandar. Penjarakan keduanya di dalam jeruji besi yang sama. Adili dan hukum seberat-beratnya. Tidak cuma menghukum si bandar, tetapi juga beking yang sangat tak bermoral ini.

Indonesia akan ditertawakan oleh dunia internasional bila terus menerus memelihara “abdi negara” yang berperilaku seperti iblis. Bayangkan, berulang-ulang kali melakukan pelanggaran hukum yang sama yaitu sengaja meloloskan bandar dan mafia narkoba sekotor ini.

Siapa bekingnya ?

Siapa ?

Katakan sejujurnya kepada bangsa, negara dan rakyat Indonesia, siapa beking dari bandar narkoba yang busuk ini agar hukum dapat ditegakkan kembali sebenar-benarnya.

(MS)